Wacana
pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) terus berkembang akhir-akhir ini.
Kemudian pemerintah melakukan pengkajian terhadap organisasi massa yang
mengusung konsep khilafah ini. Keputusannya, mulai hari ini, Senin, tanggal 8
Mei 2017, organisasi tersebut secara resmi dibubarkan pemerintah, sebagaimana
dirilis bbc.com (8/5/2017).
Pembubaran
HTI ini diumumkan langsung oleh Menko Polhukam, Wiranto, dalam jumpa pers di
Kantor Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Senin (8/5) siang.
Konferensi pers di kantor yang berlokasi di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta
Pusat, tersebut dihadiri pula oleh Menkum HAM, Yassona Laoly, beserta Kapolri
Jenderal Tito Karnavian dan Mendagri Tjahjo Kumolo.
Berdasarkan
kajian yang dilakukan pemerintah, HTI disimpulkan bertentangan dengan Pancasila
dan UUD 1945. Selain itu, HTI juga seringkali menimbulkan benturan di
masyarakat. Dengan alasan inilah, pemerintah memutuskan pembubaran ini.
"Kegiatan
yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, asas,
dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD
Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagaimana diatur dalam UU Nomor
17 Tahun 2013 tentang Ormas," demikian terang Wiranto, seperti dilansir
dari kumparan.com (8/5/2017).
Wiranto
menyatakan, pembubaran HTI ini jangan diartikan pemerintah anti-Islam. Ia
menegaskan, keputusan ini diambil demi menjaga keutuhan Negara Kesatuan
Republik Indonesia (NKRI). Jadi, masyarakat, terutama umat Islam, diharapkan
menanggapi keputusan pembubaran HTI ini dengan positif, agar keamanan dan
ketertiban di negeri terus terjaga dengan baik.
Langkah
pemerintah ini, menurut laporan suara.com (8/5/2017), juga berdasarkan
permintaan banyak warga yang menginginkan penertiban organisasi-organisasi yang
bertentangan dengan Pancasila, termasuk HTI. Jadi, tidak hanya berlaku untuk
HTI, organisasi-organisasi lain pun jika terindikasi bertentangan dengan Dasar
Negara RI, Pancasila, maka juga akan diambil langkah yang sama.
Setelah
pengumuman ini, pemerintah akan mengambil langkah-langkah hukum dengan
mengajukan pernyataan pembubaran tersebut ke pengadilan. Sehingga, keputusannya
benar-benar kuat secara hukum.
Langkah ini
cukup mengejutkan kita. Pasalnya, basis HTI di Indonesia cukup kuat. Organisasi
yang diprakarsai Syeikh Taqiyuddin An-Nabhani ini sudah lama berkembang di
Indonesia. Beliau adalah ulama alumni Al-Azhar Mesir, dan pernah menjadi hakim
di Mahkamah Syariah di Palestina. Dengan tujuan mengembalikan kejayaan Islam
melalui Khilafah Islamiyah, ia mendirikan organisasi Hizbut Tahrir pertama kali
di Palestina pada tahun 1953.
Sementara
Hizbut Tahrir mulai masuk ke Indonesia pada tahun 1980-an silam, sebagaimana
dikutip dari Dikutip dari hizbut-tahrir.or.id. Inilah cikal bakal
berdirinya HTI di negeri kita. Mari kita nantikan tanggapan pihak HTI terhadap
keputusan pemerintah ini. Mungkinkah HTI naik banding dan membuat pemerintah
membatalkan keputusannya? Kita lihat saja nanti. Semoga keputusan ini bisa
ditanggapi HTI dan juga seluruh masyarakat Indonesia dengan bijak. shah
wa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar