Tanpa cahaya, tak mungkin terlukis dunia. Tanpa cahaya, tak mungkin terlukis alam semesta. Tanpa cahaya tak terlukis pula keindahan cinta. Tanpa cahaya, dunia hanya bisa diraba namun tak bisa diterjemahkan kata. Tanpa cahaya, hidup pun tak bermakna. Tanpa cahaya, tak ada cinta. Cahaya adalah karunia Tuhan yang begitu berharga. Cahaya adalah tanda cinta Allah untuk kita.

Senin, 08 Mei 2017

Akhirnya, Pemerintah RI Mengumumkan Pembubaran HTI

Wacana pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) terus berkembang akhir-akhir ini. Kemudian pemerintah melakukan pengkajian terhadap organisasi massa yang mengusung konsep khilafah ini. Keputusannya, mulai hari ini, Senin, tanggal 8 Mei 2017, organisasi tersebut secara resmi dibubarkan pemerintah, sebagaimana dirilis bbc.com (8/5/2017).
Pembubaran HTI ini diumumkan langsung oleh Menko Polhukam, Wiranto, dalam jumpa pers di Kantor Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Senin (8/5) siang. Konferensi pers di kantor yang berlokasi di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, tersebut dihadiri pula oleh Menkum HAM, Yassona Laoly, beserta Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Mendagri Tjahjo Kumolo.
Berdasarkan kajian yang dilakukan pemerintah, HTI disimpulkan bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Selain itu, HTI juga seringkali menimbulkan benturan di masyarakat. Dengan alasan inilah, pemerintah memutuskan pembubaran ini.
"Kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, asas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD  Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagaimana diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas," demikian terang Wiranto, seperti dilansir dari kumparan.com (8/5/2017).
Wiranto menyatakan, pembubaran HTI ini jangan diartikan pemerintah anti-Islam. Ia menegaskan, keputusan ini diambil demi menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Jadi, masyarakat, terutama umat Islam, diharapkan menanggapi keputusan pembubaran HTI ini dengan positif, agar keamanan dan ketertiban di negeri terus terjaga dengan baik.
Langkah pemerintah ini, menurut laporan suara.com (8/5/2017), juga berdasarkan permintaan banyak warga yang menginginkan penertiban organisasi-organisasi yang bertentangan dengan Pancasila, termasuk HTI. Jadi, tidak hanya berlaku untuk HTI, organisasi-organisasi lain pun jika terindikasi bertentangan dengan Dasar Negara RI, Pancasila, maka juga akan diambil langkah yang sama.
Setelah pengumuman ini, pemerintah akan mengambil langkah-langkah hukum dengan mengajukan pernyataan pembubaran tersebut ke pengadilan. Sehingga, keputusannya benar-benar kuat secara hukum.
Langkah ini cukup mengejutkan kita. Pasalnya, basis HTI di Indonesia cukup kuat. Organisasi yang diprakarsai Syeikh Taqiyuddin An-Nabhani ini sudah lama berkembang di Indonesia. Beliau adalah ulama alumni Al-Azhar Mesir, dan pernah menjadi hakim di Mahkamah Syariah di Palestina. Dengan tujuan mengembalikan kejayaan Islam melalui Khilafah Islamiyah, ia mendirikan organisasi Hizbut Tahrir pertama kali di Palestina pada tahun 1953.

Sementara Hizbut Tahrir mulai masuk ke Indonesia pada tahun 1980-an silam, sebagaimana dikutip dari Dikutip dari hizbut-tahrir.or.id. Inilah cikal bakal berdirinya HTI di negeri kita. Mari kita nantikan tanggapan pihak HTI terhadap keputusan pemerintah ini. Mungkinkah HTI naik banding dan membuat pemerintah membatalkan keputusannya? Kita lihat saja nanti. Semoga keputusan ini bisa ditanggapi HTI dan juga seluruh masyarakat Indonesia dengan bijak. shah wa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar