Persoalan
reklamasi di Teluk Jakarta menjadi perdebatan menarik pada acara debat final
Pilkada DKI putaran kedua, Rabu (12/4) malam. Pasangan calon (paslon)
Anies-Sandi dengan tegas menolak proyek yang dicanangkan paslon Ahok-Djarot
tersebut. Tanpa ragu, jika terpilih memimpin Jakarta, Anies-Sandi menyatakan
akan menghentikan reklamasi yang mereka nilai sangat merugikan warga Jakarta
tersebut.
Sejak awal,
bahkan jauh sebelum debat digelar, Anies-Sandi sudah menyoroti kebijakan
reklamasi yang tidak masuk akal itu. Menurut mereka, proyek reklamasi itu tidak
terbuka dan tidak berkeadilan. Hal ini juga disampaikan kembali oleh Sandi pada
debat pamungkas Pilkada DKI Jakarta sebagaimana dilansir dari republika.co.id
(13/4/2017).
Sandi juga
mengatakan bahwa reklamasi itu benar-benar akan merugikan rakyat kecil dan
nelayan. Tidak ada yang diuntungkan dari proyek tersebut selain sekelompok
orang yang tertentu. Selain itu, Anies menambahkan, bahwa reklamasi juga akan
merusak lingkungan.
Penolakan
Anie-Sandi terhadap proyek reklamasi juga didasari rasa tanggung jawab untuk
melindungi kepentingan masyarakat yang mencari nafkah di sana. Hal senada juga
disampaikan Bambang Widjojanto sebagai juru bicara Anies-Sandi beberapa bulan
lalu (suara-islam.com, 27/1/2017), bahwa banyak keluhan dari nelayan
yang merasa terganggu dengan proyek reklamasi. Hasil tangkapan nelayan makin
berkurang setelah adanya reklamasi.
Bambang
menambahkan, keuntungan hanya didapat oleh para investor atau pengembang.
Sedangkan nelayan pastilah menjadi korban.
Walaupun
mendapat kritikan tajam dari lawan politiknya, Ahok-Djarot tetap bersikeras
melanjutkan reklamasi yang sudah mereka jalankan selama ini. Menurut Ahok,
reklamasi adalah hal yang wajar. Kebutuhan lahan dan tempat tinggal akan
meningkat seiring dengan bertambahnya jumlah penduduk. Jadi, reklamasi adalah
solusi tepat untuk mengatasi lonjakan jumlah manusia nanti. (m.tempo.co,
14/4/2016)
Ahok juga
merasa tidak melanggar aturan karena apa yang ia lakukan berdasarkan Keputusan
Presiden Nomor 52 Tahun 1995, yaitu izin untuk membangun pulau reklamasi.
Aturan ini kemudian diperbarui oleh aturan lain, yakni Peraturan Presiden Tahun
122 Tahun 2012. Karena itu, ia akan tetap menjalankan proyek demi kemajuan
Jakarta di masa mendatang.
Reklamasi di
Teluk Jakarta memang perlu ditinjau ulang pelaksanaannya. Untung ruginya juga
harus diperhitungkan kembali. Jika memang akan merugikan masyarakat Jakarta,
sebaiknya tidak diteruskan. Tapi, jika Ahok mampu menjelaskan secara transparan
bahwa proyek itu benar-benar diperuntukkan untuk kepentingan warga Jakarta,
mungkin boleh saja diteruskan. Jangan sampai proyek ini menjadi penyesalan
berkepanjangan bagi pemerintah DKI Jakarta dan juga warganya. shah wa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar