Ada tiga
larangan di masa Ahok menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta yang membuat sebagian
besar warga tidak setuju, bahkan menuai protes dari berbagai kalangan hingga
tokoh keagamaan. Pertama, pemotongan hewan kurban di sekolah. Kedua, menggelar
takbir keliling. Ketiga, mengadakan kegiatan keagamaan di Monas.
Ahok tidak
menginginkan orang-orang memotong hewan kurban di sembarang tempat, apalagi di
sekolah. Menurut Ahok, darah hewan kurban bisa menularkan penyakit. Ia tidak ingin
anak-anak sekolah sakit gara-gara terkena darah hewan kurban. Larangan ini
dipertegas oleh Ahok dengan Instruksi Gubernur Nomor 168 Tahun 2015 tentang
Pengendalian, Penampungan, dan Pemotongan Hewan, sebagaimana dilansir metrotvnews.com
(8/9/2015).
Sementara
takbir keliling dilarang karena dianggap berpotensi menyebabkan kericuhan
hingga tawuran. Selain itu, menurut Djarot, sebagaimana dirilis suara-islam.com
(3/7/2016), takbiran yang dilengkapi dengan penggunaan petasan itu
mengganggu ketenteraman masyarakat. Pemerintah DKI Jakarta tidak ingin terjadi
huru-hara gara-gara takbiran yang tidak tertib. Karena itu, ia menghimbau warga
Jakarta untuk menggelar takbiran di masjid-masjid saja atau surau-surau. Jika
warga bersikeras mengadakannya, polisi akan turun tangan menertibkan.
Sedangkan
terkait larangan pengajian di Monas, Ahok punya tiga alasan melarangnya. Kepada
beritasatu.com (17/10/2015), Ahok menyampaikan ketiga alasannya.
Pertama, pengajian atau tabligh akbar bisa dilakukan di masjid atau di mana
saja, di lokasi yang lebih luas daripada Monas. Alasan kedua, jika ia
mengizinkan pengajian di Monas, maka semua kelompok masyarakat lainnya akan
meminta izin juga untuk mengadakan pengajian di sana.
Alasan
terakhir, Ahok tidak ingin kawasan Monas menjadi tempat berkumpulnya para
pedagang kaki lima yang sudah ia tertibkan. Dengan ketiga alasan ini, Ahok
dengan tegas melarang pengajian di Monas, walaupun ada petisi online yang
ditujukan warga Jakarta kepadanya.
Namun
demikian, warga Jakarta bisa kembali mengadakan ketiga hal yang dilarang Ahok
tersebut setelah Anies terpilih menjadi gubernur, sebagaimana diberitakan harianpublik.com
(3/4/2017). Anies menyatakan bahwa ketiga hal tersebut tidak bisa dilarang
dengan alasan apapun. Karena itu, Anies berjanji memperbolehkan kembali ketiga
kegiatan tersebut setelah ia resmi menjadi Gubernur DKI Jakarta. shah wa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar