Sidang
penodaan agama yang melibatkan Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok sudah
mendekati akhir. Pada sidang minggu lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan
tuntutan satu tahun penjara untuk Ahok, dengan masa percobaan dua tahun,
sebagaimana dirilis kompas.com (20/4/2017). Tuntutan JPU dianggap
berbagai pihak sangat ringan, bahkan bisa dibilang Ahok secara otomatis
terbebas dari hukuman.
Maksudnya,
pidana penjara setahun yang disebutkan JPU itu bersyarat. Jika dalam dua tahun
ini Ahok tidak mengulangi tindakan melanggar hukum, dalam hal ini, melakukan
penodaan agama seperti yang terjadi saat ini, maka Ahok pun bebas. Dia tidak
jadi ditahan. Jadi, Ahok secara tidak langsung divonis bebas, ‘kan?
Orang-orang
hukum tentu mengerti bahasa halus JPU yang ingin menyatakan Ahok tidak
bersalah. Alasan apa yang membuat JPU memberi tuntutan hukum seringan itu? Jika
hakim mengabulkan tuntutan ini, maka bebaslah Ahok dari segala tuduhan walaupun
bunyinya akan dipenjara setahun. Tapi, Ahok tetap tidak akan pernah berada di
balik jeruji besi sebagaimana diinginkan umat Islam yang merasa sangat
tersinggung dengan ucapan Ahok tentang Surat al-Maidah ayat 51 itu.
Tuntutan JPU
ini seperti mengabulkan permohonan kuasa hukum Ahok yang meminta kliennya itu
dibebaskan. Alasannya, seperti dilansir arah.com (5/4/2017), tak satupun
dari orang-orang yang mengadukan Ahok ke polisi melihat secara langsung
kejadian di Kepulauan Seribu. Jadi, kuasa hukum Ahok menganggap tuduhan
penistaan agama yang dikenakan kepada Ahok hanyalah tuduhan tanpa bukti.
Selain itu,
kepada viva.co.id (20/4/2017), salah satu kuasa hukum Ahok, Humprey
Djemat, meyakini bahwa Ahok pasti bebas. Menurut Djemat, selama persidangan
yang sudah berjalan berkali-kali itu, tidak ada saksi fakta yang menyatakan
Ahok menghina ulama atau agama, walaupun ia sempat menyinggung al-Maidah ayat
51.
Saat ini,
masyarakat sedang menantikan keputusan hakim. Baik pihak Ahok maupun yang
mengadukannya menginginkan keputusan yang seadil-adilnya. Akankah majelis hakim
menjatuhkan vonis ringan sesuai tuntutan jaksa? Atau kita akan mendengar
keputusan tak terduga yang membuat Ahok langsung dipenjara? Kita lihat saja
nanti. shah wa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar