Tanpa cahaya, tak mungkin terlukis dunia. Tanpa cahaya, tak mungkin terlukis alam semesta. Tanpa cahaya tak terlukis pula keindahan cinta. Tanpa cahaya, dunia hanya bisa diraba namun tak bisa diterjemahkan kata. Tanpa cahaya, hidup pun tak bermakna. Tanpa cahaya, tak ada cinta. Cahaya adalah karunia Tuhan yang begitu berharga. Cahaya adalah tanda cinta Allah untuk kita.

Kamis, 20 April 2017

Akhirnya, Ahok Divonis Bebas?

Sidang penodaan agama yang melibatkan Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok sudah mendekati akhir. Pada sidang minggu lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan satu tahun penjara untuk Ahok, dengan masa percobaan dua tahun, sebagaimana dirilis kompas.com (20/4/2017). Tuntutan JPU dianggap berbagai pihak sangat ringan, bahkan bisa dibilang Ahok secara otomatis terbebas dari hukuman.
Maksudnya, pidana penjara setahun yang disebutkan JPU itu bersyarat. Jika dalam dua tahun ini Ahok tidak mengulangi tindakan melanggar hukum, dalam hal ini, melakukan penodaan agama seperti yang terjadi saat ini, maka Ahok pun bebas. Dia tidak jadi ditahan. Jadi, Ahok secara tidak langsung divonis bebas, ‘kan?
Orang-orang hukum tentu mengerti bahasa halus JPU yang ingin menyatakan Ahok tidak bersalah. Alasan apa yang membuat JPU memberi tuntutan hukum seringan itu? Jika hakim mengabulkan tuntutan ini, maka bebaslah Ahok dari segala tuduhan walaupun bunyinya akan dipenjara setahun. Tapi, Ahok tetap tidak akan pernah berada di balik jeruji besi sebagaimana diinginkan umat Islam yang merasa sangat tersinggung dengan ucapan Ahok tentang Surat al-Maidah ayat 51 itu.
Tuntutan JPU ini seperti mengabulkan permohonan kuasa hukum Ahok yang meminta kliennya itu dibebaskan. Alasannya, seperti dilansir arah.com (5/4/2017), tak satupun dari orang-orang yang mengadukan Ahok ke polisi melihat secara langsung kejadian di Kepulauan Seribu. Jadi, kuasa hukum Ahok menganggap tuduhan penistaan agama yang dikenakan kepada Ahok hanyalah tuduhan tanpa bukti.
Selain itu, kepada viva.co.id (20/4/2017), salah satu kuasa hukum Ahok, Humprey Djemat, meyakini bahwa Ahok pasti bebas. Menurut Djemat, selama persidangan yang sudah berjalan berkali-kali itu, tidak ada saksi fakta yang menyatakan Ahok menghina ulama atau agama, walaupun ia sempat menyinggung al-Maidah ayat 51.
Saat ini, masyarakat sedang menantikan keputusan hakim. Baik pihak Ahok maupun yang mengadukannya menginginkan keputusan yang seadil-adilnya. Akankah majelis hakim menjatuhkan vonis ringan sesuai tuntutan jaksa? Atau kita akan mendengar keputusan tak terduga yang membuat Ahok langsung dipenjara? Kita lihat saja nanti. shah wa




Tidak ada komentar:

Posting Komentar